Fungsional Penilai PBB In Action

Fungsional Penilai PBB KPP Pratama Blora, Dedi Surahman, dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, melakukan kegiatan pemeriksaan sederhana lapangan atas pengajuan Pendaftaran Objek / Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Baru di lokasi dimana objek PBB tersebut berada. Dengan bantuan dari pemerintah daerah dalam hal ini aparat pemerintah desa, verifikasi lapangan dilaksanakan dengan mencocokkan data yang diajukan oleh Wajib Pajak dan kenyataan dilapangan. Bahkan jika diperlukan dilakukan pengukuran atas objek pajak yang diajukan tersebut.
Sehingga diperoleh bukti/alat keterangan yang akurat dan sesuai dengan kenyataan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara penelitian lapangan, untuk kemudian menjadi pertimbangan atasan untuk menyetujui atau tidaknya suatu pengajuan pelayanan PBB.

Komentar

Postingan Populer