Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Satu Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Satu Keluarga

Sehubungan dengan tugas KPP Pratama Blora menciptakan pemberian NPWP yang berkualitas sekaligus meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) dan p enjelasan Pasal 2 ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 t entang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan 2011 p ada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak . Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan

Postingan Terbaru

Program Give Number Get Income (GNGI)

Gambar

BUPATI BLORA SAMPAIKAN SPT TAHUNAN ONLINE MELALUI E-FILING

Gambar

Pemanfaatan e-filing dalam Pelaporan SPT Tahunan