SPT Tahunan 2011 lewat e-Filing


Mulai bulan Februari 2012, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing gratis khusus untuk SPT PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770SS melalui situs http://www.pajak.go.id. Layanan ini juga dapat diakses langsung pada alamat efiling.pajak.go.id

Agar bisa menggunakan e-Filing gratisan ini, Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menu pendaftaran e-FIN pada alamat efiling.pajak.go.id atau melalui KPP terdekat.

Jika pendaftaran dilakukan melalui internet, maka cukup isikan nomor NPWP dan tanggal terdaftar dan Captcha maka e-FIN akan dikirim ke alamat rumah sesuai data waktu pendaftaran NPWP paling lambat 3 hari setelah tanggal pendaftaran. Ditambah waktu pengiriman ya mungkin seminggu lah.

Jika pendaftaran e-FIN dilakukan langsung ke KPP terdekat, maka Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan memperoleh e-FIN yang disediakan dan e-FIN akan langsung diterima hari itu juga. e-FIN ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan. Lewat 30 hari dan belum diaktivasi, maka e-FIN akan daluarsa dan tidak dapat digunakan. Namun demikian Wajib Pajak yang tidak sempat melakukan aktivasi e-FIN ini dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan e-FIN ini melalui internet atau KPP.

Setelah mendapatkan e-FIN maka saatnya Wajib Pajak mengaktifkan akun e-Filing atau mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing sehingga Wajib Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Filing di Direktorat Jenderal Pajak. Klik menu pendaftaran e-Filing pada efiling.pajak.go.id dan isikan data-data yang diminta. Alamat email yang diisikan harus alamat email yang dapat dibuka karena nanti akan terdapat konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan ke email tersebut. Setelah selesai tunggu email konfirmasi dari e-filing. Setelah email yang dimaksud datang, klik aktivasi akun pada yang diberikan pada email itu. Akan ada semacam protection warning karena certificate yang tidak dikenal, abaikan saja atau klik understand the risk dan confirm. Maka akun e-Filing telah dapat diaktifkan.

Setelah akun e-Filing diaktifkan, maka Wajib Pajak dapat mengisi SPT yang dikehendaki. Klik penyampaian SPT dan kemudian login dengan menggunakan alamat email sebagai user id dan password yang telah didaftarkan pada saat pengaktifan akun. Pilih jenis SPT yang akan di isi 1770 S atau 1770 SS tahun pajak dan jenis Pembetulannya. Jika belum pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak yang dipilih ketik 0 (nol) untuk pembetulan. Sedangkan untuk SPT pembetulan silakan ketik ini pembetulan yang ke berapa.

Hal yang unik dari pengisian SPT Tahunan PPh 1770 S dan 1770 SS ini adalah alih-alih kita mendapatkan form SPT, kita malah disodori dengan kuisioner. Misalnya apakah anda bekerja ya atau tidak? Jika di klik ya akan ada isian nama tempat kita bekerja, NPWP berapa penghasilan netto dan berapa pajak yang dipotong. lalu akan ada pertanyaan-pertanyaan berikutnya, sampai ke pertanyaan terakhir. Ikuti saja dan isikan sesuai dengan data sebenarnya. Di akhir akan ada tanda disket yang artinya anda diminta menyimpan SPT ini. Simpanlah SPT yang telah anda buat dalam aplikasi e-Filing ini. Jika Wajib Pajak ingin melihat SPT yang telah dibuat terdapat menu previewnya. Jika terdapat kesalahan atau data baru yang belum diinput, Wajib Pajak dapat melakukan editing pada SPT-nya.

Setelah semua yakin benar, sekarang Wajib Pajak berada pada tahap untuk melaporkan SPTnya. Silakan klik menu submit SPT. Akan terlihat pilihan SPT yang akan kita submit, sebelum kirim data kita harus ambil kode verifikasi dulu. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang didaftarkan. Setelah Wajib Pajak mendapatkan kode verifikasi dari emailnya, maka klik kirim data. Wajib Pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi yang didapatnya. Kode verifikasi ini berguna sebagai tanda tangan digital bagi Wajib Pajak . Dengan memasukkan kode verifikasi ini, maka Wajib Pajak menyatakan bahwa SPT yang disampaikan beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas. Setelah selesai, maka SPT Wajib Pajak telah terkirim dan di email akan terdapat Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing.

Mudah-Cepat dan Gratis

Mau coba klik aja disini E-Filing

Komentar

Postingan Populer