Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Blora Tahun 2012

Sosialisasi PBB sepertinya telah menjadi agenda rutin pemerintah dan kegiatan tersebut terus digalakkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB. Begitupun di Kabupaten Blora.

Pada Bulan April 2012 di masing-masing Kantor Kecamatan se Kabupaten Blora, dilaksanakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dihadiri langsung oleh narasumber dari KPP Pratama Blora dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Blora.
Acara yang dibuka dan dimoderatori secara langsung oleh masing-masing Camat dengan didampingi oleh Muspika, dihadiri oleh para Kepala Desa, Lurah, Sekdes/Seklur, Petugas Pemungut PBB dan Ibu PKK dari  seluruh desa/kelurahan diwilayah kecamatan yang bersangkutan.
 
Pada acara tersebut dijelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan perpajakan, diantaranya persyaratan Pembetulan SPPT, Pendaftaran objek pajak baru baik tanah maupun bangunan dilakukan langsung oleh narasumber para Account Representative (AR) KPP Pratama Blora.

Sedangkan mengenai upah pungut dan insentif pelunasan PBB dijelaskan langsung oleh petugas DPPKAD Kabupaten Blora. Disampaikan pula bahwa PBB bisa dibayarkan langsung oleh wajib pajak melalui Bank ataupun Kantor Pos karena seiring perkembangan teknologi Instansi-instansi ini telah mengembangkan jaringan layanannya dengan system online, ATM dan internet banking.

Pada kesempatan itu pula disampaikan oleh Bp. Ahmad Nafik Udin, Kasi PDPPL DKKKAD Kabupaten Blora mewakili Kepala DPPKAD Kabupaten Blora, tentang perkembangan pengalihan pengelolaan PBB dari pusat ke daerah khususnya Kabupaten Blora, bahwa Rancangan Perda Pajak Bumi dan Bangunan sedang dalam tahap pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blora.









Bp. Sugiharto, Kasi Ekstensifikasi KPP Pratama Blora, mewakili Kepala KPP Pratama Blora, juga menambahkan tentang pembatasan waktu pengajuan pelayanan PBB yang hanya sampai dengan akhir bulan Juni 2012, dikarenakan tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor  : 213/Pmk.07/2010 - Nomor  : 58 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, maka di bulan Oktober 2012, pengalihan berkas administrasi PBB P2 sudah harus mulai diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Blora.





Tanggal Jatuh Tempo pembayaran PBB Kabupaten Blora adalah 30 September 2012

Untuk persyaratan pengajuan pelayanan PBB selengkapnya dapat dilihat disini (Syarat - Blangko - SPOP)

Komentar

Postingan Populer