Sunset Policy Diperpanjang

Program Sunset Policy sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (1) UU KUP diperpanjang batas waktu berakhirnya, yang mana sebelumnya adalah tanggal 31 Desember 2008 menjadi 28 Pebruari 2009. Keputusan ini diambil dikarenakan banyaknya masukan dari masyarakat, wajib pajak dan anggota legislatif ke Departemen Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak agar batas waktu berakhirnya Sunset Policy diperpajang.
Berikut kami sampaikan siaran pres dari Humas Direktorat Jenderal Pajak.

Komentar

Postingan Populer