Formulir SPT PPh Tahunan

Waktunya melaporkan pajak anda. Gunakan formulir yang kami sediakan disini sebagai sarana pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh)  Tahun 2008.

Form 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/jasa

Form 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/PNS/yang berpenghasilan dari 1 pemberi kerja

Form 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan/PNS yang penghasilan dalam setahun kurang dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta)

Form 1771 untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, UD, Yayasan, Kopesari, Pondok Pesantren, dan lain-lain)

Komentar

Postingan Populer