Ekstensifikasi Per-16/PJ/2007

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring para PNS dan Pekerja Swasta yang telah memenuhi syarat untuk diberikan NPWP OP.
Dilaksanakan di Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora, mengirimkan surat permintaan data kepada bendaharawan masing2 instansi pemerintah, BUMD, BUMN maupun Wajib Pajak Badan yang mempunyai pegawai yang berpenghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP Tahun 2008 adalah Rp. 13.200.000,- per tahun, ditambah 1.200.000,- untuk istri/suami, dan 1.200.000,- per anak maksimal 3 orang.

Komentar

Postingan Populer