Ekstensifikasi Per-116/PJ./2007

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora, pada bulan Juli 2008 akan mengadakan kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP disertai dengan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi.
Kegiatan ini ditujuan untuk pemutakhiran basis data Pajak Bumi dan Bangunan serta pencarian wajib pajak orang pribadi yang wajib ber NPWP.
Dilaksanakan di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Blora Kota dan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kecamatan Blora Kota berlokasi di Kelurahan Kunden, Jetis, Kauman, Mlangsen, Tempelan dan Karangjati, sedangkan di Kecamatan Cepu di Kelirahan Cepu, Balun, Ngelo, Karangboyo dan Ngroto.
Kegiatan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan pemutakhiran data sehingga terbentuk basis data yang up to date dan memberikan rasa keadilan, serta penjaringan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau memperoleh penghasilan diatas PTKP, sehingga sesuai dengan peraturan perpajakan wajib mempunyai NPWP.

Komentar

Postingan Populer