Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 di Blora Sebesar Rp 9,4 Milliar

BLORA. Pemkab Blora tahun ini menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp 9,4 milliar. Jumlah tersebut berasal dari 532 ribu SPPT PBB dari seluruh desa  dan kelurahan di Kabupaten Blora.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora bersama Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mensosialisasikan target PBB tersebut ke sejumlah kecamatan. Salah satunya di Kantor Kecamatan Kota Blora pekan lalu. Sosialisasi yang dihadiri sejumlah pejabat terkait termasuk para kepala desa dan lurah ini dirangkaikan dengan evaluasi pelaksanaan PBB.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora, Gunadi menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya atas kerja keras pemerintah desa dan kelurahan selama ini dalam pelaksanaan pemungutan PBB Pedesaan Perkotaan.

Dia mengharapkan upaya dan kerja keras tersebut dilanjutkan agar tunggakan PBB tahun sebelumnya bisa semakin berkurang dan target penerimaan tahun ini tercapai. "Tanpa kerja keras tidak akan mungkin target penerimaan PBB akan terealisasi dengan baik," ungkapnya.

Gunadi mengemukakan, mulai tahun depan pengelolaan PBB Pedesaan Perkotaan dialihkan dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora kepada Pemkab Blora.

"Karena itu kami meminta masukan sebagai bahan untuk  perumusan peraturan Bupati terkait dengan akan dialihkannya pengelolaan PBB Pedesaan Perkotaan tersebut. Sehingga ketika telah dikelola sendiri oleh Pemkab Blora, semua sistem baik penatausahaan administrasi basis data maupun tata cara pembayarannya bisa lebih baik lagi," pintanya.

Humas KPP Pratama Blora, Ibnu Hasanuddin mengemukakan pihaknya memaparkan sejumlah informasi dalam kesempatan sosialisasi dan evaluasi PBB Pedesaan Perkotaan di Kecamatan Kota Blora. Menurutnya Account Representative (AR) Kecamatan Kota KPP Pratama Blora, Zamrud Suryono Adi di kegiatan itu menyampaikan sosialisasi pajak pertambahan nilai (PPN)  kegiatan membangun sendiri.

Dikatakan bagi mereka yang membangun bangunan dengan luas melebihi 200 meter persegi harus melakukan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sejumlah 2 persen dari total jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan bangunan tersebut. (rs-infoBlora | Suara Merdeka)

Komentar

Postingan Populer