Sosialisasi Pengalihan PBB P2 Dirjen Perimbangan Keuangan di Kabupaten Blora


Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nantinya akan menjadi Pajak Daerah maka Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Blora mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi Pajak Daerah yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jumat 15 Juni 2012 pukul 13.30 WIB.

Wakil Bupati Blora, H. Abu Nafi, saat membuka sosialisasi tersebut menegaskan, Pemerintah Kabupaten Blora akan mengupayakan untuk melaksanakan Pajak Bumi dan Bangunan Menjadi Pajak Daerah pada Tahun 2013. Dan untuk mencapai itu, bersama DPRD Blora akan membahas dan menetapkan Raperda Pajak daerah yang didalamnya memuat PBB P2 menjadi Perda Pajak Daerah selambat-lambatnya bulan Juni 2012 agar supaya PBB menjadi Pajak Daerah dapat dilaksanakan pada awal tahun 2013. Dan untuk mencapai ini, tentu perlu diimbangi dengan kerja keras dan koordiansi yang harus dilaksanakan semua pihak terkait dan dukungan seluruh komponen masyarakat serta peran aktif para camat dan lurah se-Kabupaten Blora.

“Pajak Bumi dan Bangunan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009 telah diserahkan kepada kabupaten/kota untuk menjadi kewenangan daerah. Mengingat bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi kewenangan daerah, maka pungutan pajak tersebut dapat dilakukan oleh daerah sepanjang daerah telah menetapkannya dalam suatu peraturan daerah,” ungkap H Abu Nafi.

Lanjut dikatakannya, pembentukan peraturan daerah tentang pajak bumi dan bangunan sangat mendesak guna penyelenggaraan pemerintahan. “Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengatur bahwa pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan harus dilaksanakan oleh daerah selambat-lambatnya 31 desember 2013,” tukasnya.

 
Sementara itu, Kresnadi Prabowo Mukti, SE. MM selaku Kepala Sub Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV yang mewakili Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI mengatakan bahwa pengalihan PBB-P2 dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU No. 28 Tahun 2009 mengatur masa transisi.

“BPHTB mulai di pungut oleh daerah tanggal 1 Januari 2011, PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014. Dalam masa transisi, Pemerintah sudah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB melalui 2 peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yaitu Peraturan bersama Menkeu dan Mendagri No.186/PMK.07/2010 dan No.53 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan BPHTB menjadi Pajak daerah dan Peraturan bersama Menkeu dan Mendagri No.213/PMK.07/2010 dan No.58 tahun 2010 tentang persiapan pengalihan PBB-P2 mejadi pajak daerah,” terang Kresnadi.

Adapun pembicara lain, Hening Isnamurti, SE., MT., Kasi Kerjasama Perpajakan Kanwil DJP Jawa Tengah I dan perwakilan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Andria Sonhedi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora.
 
Sosialisasi kali ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan III Pemerintah Kabupaten Blora, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Blora, Instansi Vertikal, Pimpinan Bank, Akademisi, Ormas, LSM dan tokoh masyarakat. (prabu-cafe154)

Komentar

Postingan Populer