Formulir SPT Tahunan 1770 SS BERUBAH !!!

Bagi para karyawan/pegawai yang penghasilan kotor setahunnya kurang dari 60jt mendapat kejutan baru. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan format baru untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana atau biasa disingkat 1770 SS.

Ya jika tahun sebelumnya untuk melapor SPT 1770 SS tinggal mengisi jumlah harta dan kewajiban saja maka sekarang mendapat tambahan kolom isian baru.

Perubahan format SPT 1770 SS ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2013 dan seterusnya.

Mari kita cermati format SPT 1770 SS 2013 yang baru tersebut.


Siapa yang wajib menggunakan SPT 1770 SS?
  1. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
  2. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.

Apa saja lampiran yang perlu disiapkan pada SPT 1770 SS?

Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721 A1 untuk wajib pajak PNS dan/atau 1721 A2 untuk wajib pajak karyawan swasta

Tidak wajib melampirkan bukti potong 1721-A1 ataupun 1721 A2. 
Bukti potong tersebut hanya sebagai referensi angka yang akan diisikan ke SPT

Ingin download formulir SPT 1770 SS disini ..

Komentar

Postingan Populer