Fasilitas Pembayaran Pajak bagi Pengusaha dengan Omzet tidak Melebihi Rp4,8 Miliar Setahun

Direktorat  Jenderal  Pajak  memberikan Fasilitas  Pembayaran  Pajak Penghasilan  (PPh)  1% bagi pengusaha  dengan peredaran  bruto  (omzet) tidak melebihi  Rp4,8  miliar  setahun,  yaitu  dapat membayar pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Siapa  pengusaha  tersebut? 
Mereka  adalah  Orang  Pribadi  atau  Badan.   

Peredaran  bruto (omzet) atas transaksi apa yang dikenakan PPh 1%? Atas transaksi :
  1. Yang bukan daripekerjaan bebas atau profesi;
  2. Yang bukan diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  3. Yang tidakdikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakantersendiri; dan
  4. Yang tidakdikecualikan sebagai objek pajak.

Bank apa saja yang dapat melayani pembayaran melalui ATM ini?
  1. Bank Mandiri
  2. BNI
  3. BRI
  4. BCA

Apa syarat untuk dapat melakukan pembayaran melalui ATM?
  1. Memiliki NPWP
  2. Mempunyai rekening bank

Apabila butuh keterangan lebih lanjut, menghubungi siapa?

Komentar

Postingan Populer