Pendataan Hutan KPH Blora

KPP Pratama Blora dalam rangka menyempurnakan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, melaksanakan kegiatan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan pada wilayah objek pajak Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Blora.
Tugas ini dilaksanakan oleh Tim Fungsional Penilai PBB dari KPP Pratama Blora dengan didampingi oleh petugas dari KPH Blora.
 

Objek pajak PBB Sektor Perhutanan adalah bumi (Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Lainnya) dan/atau bangunan (konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, yang terletak di dalam kawasan yang diberikan hak pengusahaan hutan) yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.

Hak pengusahaan hutan meliputi izin usaha pemanfaatan  :
  1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
  3. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
  4. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
  5. Hak Pengusahaan Hutan (HPH);
  6. Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).
dan pemungutan hasil hutan dan izin lainnya yang sah pada Hutan Produksi antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada Hutan Produksi.

Subjek Pajak PBB Sektor Perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan.
Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB sektor perhutanan menjadi Wajib Pajak PBB sektor perhutanan.

Nilai tanah untuk Hutan Tanaman ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali untuk Areal Produktif ditambah dengan SIT, sedangkan Nilai tanah untuk Hutan Alam ditentukan sebesar nilai dasar tanah, kecuali untuk Areal Produktif sebesar perkalian pendapatan bersih setahun dengan Angka Kapitalisasi. Nilai dasar tanah tersebut diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Penilai PBB Direktorat Jenderal Pajak.
 

Komentar

Postingan Populer