Segera Miliki NPWP

Sehubungan dengan disahkannya Undang-undang Pajak Penghasilan 2008, yang didalamnya ada ketentuan baru tentang kepemilikan NPWP. Yaitu bahwa bagi PNS/TNI/Polri/Karyawan Swasta/BUMN/BUMD yang tidak mempunyai NPWP, akan dikenakan/dipotong/dipungut Pajak Penghasilan/PPh lebih besar 20 sampai dengan 100% dari tarif normal.

Maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora, mengkampanyekan Gerakan Daftar NPWP Sekarang Juga, dengan tujuan kepada para Bendaharawan/Pemberi Kerja agar mendaftarkan PNS/TNI/Polri/Karyawan Swasta/BUMN/BUMD yang dipungut/dipotong olehnya untuk diberikan NPWP, agar tidak dikenakan PPh yang lebih besar.

Bagi masyarakat yang berkeinginan memiliki NPWP tanpa melalui Bendaharawan/Pemberi Kerja, dapat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora, pada hari kerja.

Pendaftaran NPWP hanya membutuhkan 1 hari kerja untuk penyelesaiannya, kecuali jika pengajuan kolektif.

Komentar

  1. Kira-kira setelah mempunyai NPWP manfaat selain potongan PPh apalagi Pak? Yah misalnya nanti mendapat Piagam atau apapun, atau mungkin juga nantinya NPWP bisa dijadikan potongan harga di Supermarket(Potongan PPN)?

    BalasHapus

Posting Komentar

Tolong kasih komentar yah !!

Postingan Populer