Fasilitas Pembayaran Pajak bagi Pengusaha dengan Omzet tidak Melebihi Rp4,8 Miliar Setahun
Direktorat Jenderal Pajak memberikan Fasilitas Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1% bagi pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, yaitu dapat membayar pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Siapa pengusaha tersebut?
Mereka adalah Orang Pribadi atau Badan.
Peredaran bruto (omzet) atas transaksi apa yang dikenakan PPh 1%? Atas transaksi :
Bank apa saja yang dapat melayani pembayaran melalui ATM ini?
Apa syarat untuk dapat melakukan pembayaran melalui ATM?
Apabila butuh keterangan lebih lanjut, menghubungi siapa?
Siapa pengusaha tersebut?
Mereka adalah Orang Pribadi atau Badan.
Peredaran bruto (omzet) atas transaksi apa yang dikenakan PPh 1%? Atas transaksi :
- Yang bukan daripekerjaan bebas atau profesi;
- Yang bukan diterima atau diperoleh dari luar negeri;
- Yang tidakdikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakantersendiri; dan
- Yang tidakdikecualikan sebagai objek pajak.
Bank apa saja yang dapat melayani pembayaran melalui ATM ini?
- Bank Mandiri
- BNI
- BRI
- BCA
Apa syarat untuk dapat melakukan pembayaran melalui ATM?
- Memiliki NPWP
- Mempunyai rekening bank
Apabila butuh keterangan lebih lanjut, menghubungi siapa?
- Kring Pajak 500200
- KPP Pratama Blora atau KP2KP Purwodadi
- Website www.pajak.go.id
Komentar
Posting Komentar
Tolong kasih komentar yah !!