Sosialisasi SPPT PBB 2012 Kabupaten Grobogan
Pemerintah Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora mengadakan Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB Tahun 2012 di tiap-tiap kecamatan wilayah Kabupaten Grobogan yang telah menjadi agenda rutin setiap tahunnya. Acara yang diikuti oleh para Kepala Desa/Lurah, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan masing-masing.
Pada setiap acara sosialisasi Penyampaian SPPT PBB, selalu dihadiri oleh Kepala Bidang Pendapatan Dinas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Grobogan Bapak Supardi mewakili Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Bapak Sugiharto mewakili Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora. Sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan DPPKAD Kabupaten Grobogan Bapak Nur Kholis dan para Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora yang membawahi Kecamatan yang bersangkutan.
Acara ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta diharapkan para Kades/Lurah, Sekdes dan Perangkat Desa sebagai petugas pemungut diharuskan berperan aktif dalam penarikan PBB dari Wajib Pajak untuk kemudian segera disetorkan ke Tempat Pembayaran setempat.
Sosialisasi tersebut nasumber juga menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan perpajakan, diantaranya persyaratan Pembetulan SPPT, pengajuan SPPT baru baik tanah maupun bangunan dilakukan langsung oleh KPP Pratama Blora. Disampaikan pula bahwa PBB bisa dibayarkan langsung oleh wajib pajak melalui Bank ataupun Kantor Pos karena seiring perkembangan teknologi Instansi-instansi ini telah mengembangkan jaringan layanannya dengan system online.
Acara ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta diharapkan para Kades/Lurah, Sekdes dan Perangkat Desa sebagai petugas pemungut diharuskan berperan aktif dalam penarikan PBB dari Wajib Pajak untuk kemudian segera disetorkan ke Tempat Pembayaran setempat.
Sosialisasi tersebut nasumber juga menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan perpajakan, diantaranya persyaratan Pembetulan SPPT, pengajuan SPPT baru baik tanah maupun bangunan dilakukan langsung oleh KPP Pratama Blora. Disampaikan pula bahwa PBB bisa dibayarkan langsung oleh wajib pajak melalui Bank ataupun Kantor Pos karena seiring perkembangan teknologi Instansi-instansi ini telah mengembangkan jaringan layanannya dengan system online.
Sekedar informasi :
Untuk Jatuh Tempo Pembayaran PBB Kabupaten Grobogan : 31 Agustus 2012
Batas Waktu pengajuan pelayanan PBB di KPP Pratama Blora : Akhir Juni 2012
Batas Waktu pengajuan pelayanan PBB di KPP Pratama Blora : Akhir Juni 2012
info lebih lanjut tentang pengajuan pelayanan dapat dilihat di sini
Komentar
Posting Komentar
Tolong kasih komentar yah !!