Segera Miliki NPWP
Sehubungan dengan disahkannya Undang-undang Pajak Penghasilan 2008, yang didalamnya ada ketentuan baru tentang kepemilikan NPWP. Yaitu bahwa bagi PNS/TNI/Polri/Karyawan Swasta/BUMN/BUMD yang tidak mempunyai NPWP, akan dikenakan/dipotong/dipungut Pajak Penghasilan/PPh lebih besar 20 sampai dengan 100% dari tarif normal.
Maka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora, mengkampanyekan Gerakan Daftar NPWP Sekarang Juga, dengan tujuan kepada para Bendaharawan/Pemberi Kerja agar mendaftarkan PNS/TNI/Polri/Karyawan Swasta/BUMN/BUMD yang dipungut/dipotong olehnya untuk diberikan NPWP, agar tidak dikenakan PPh yang lebih besar.
Bagi masyarakat yang berkeinginan memiliki NPWP tanpa melalui Bendaharawan/Pemberi Kerja, dapat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Blora, pada hari kerja.
Pendaftaran NPWP hanya membutuhkan 1 hari kerja untuk penyelesaiannya, kecuali jika pengajuan kolektif.
Kira-kira setelah mempunyai NPWP manfaat selain potongan PPh apalagi Pak? Yah misalnya nanti mendapat Piagam atau apapun, atau mungkin juga nantinya NPWP bisa dijadikan potongan harga di Supermarket(Potongan PPN)?
BalasHapus