mohon bantuan dan solusinya kami memiliki cv dan karena ketidakpahaman kami dahulu kami ditawari untuk tidak jasi PKP, dengan alasan omset kecil kami mengajukan pencabutan PKP, tidak tahunya berakibat pada penerbitan faktur dan kami kadang melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sehingga kami lali menerbitkan faktur dan kini kami masih terikat kerja sama pembuatan aplikasi. mohon informasi bagaimana agar kami bisa ditetapka PKP kembali dan bisa membuat e faktur, terhadap kelalaian kami membuat faktur adakah masa pembinaan sehingga bisa tidak kena denda admknistrasi ? terhadap kegiatan kami yang masih berjalan apakah tetap kami teruskan sementara kami tidak boleh menerbitkan e faktur ? terima kasih
mohon bantuan dan solusinya
BalasHapuskami memiliki cv dan karena ketidakpahaman kami dahulu kami ditawari untuk tidak jasi PKP, dengan alasan omset kecil kami mengajukan pencabutan PKP, tidak tahunya berakibat pada penerbitan faktur dan kami kadang melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sehingga kami lali menerbitkan faktur dan kini kami masih terikat kerja sama pembuatan aplikasi. mohon informasi bagaimana agar kami bisa ditetapka PKP kembali dan bisa membuat e faktur, terhadap kelalaian kami membuat faktur adakah masa pembinaan sehingga bisa tidak kena denda admknistrasi ? terhadap kegiatan kami yang masih berjalan apakah tetap kami teruskan sementara kami tidak boleh menerbitkan e faktur ? terima kasih